Aceh Barat Daya- PUJATVACEH.COM – Satuan Reskriminal Polres Abdya berhasil mengungkapkan penyebab putus tangan perawat RSUD Teungku Peukan.

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres setempat pada Selasa (5/1/2021). Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Erjan Dasmi mengatakan pihaknya berhasil mengungkapkan penyebab kejadian yang di alami AM dan menetapkan seorang tersangka.

“saat itu AB (65) sedang membabat rumput menggunakan mesin pemotong rumput, tiba-tiba mata mesin pemotong itu lepas dan mengenai tangan kanan korban yang saat itu sedang melintasi Jalan Desa Ujung Padang menuju Ie mameh” Kata Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Erjan Dasmi.

Kasat Reskrim membantah adanya unsur begal, balas dendam atau unsur lainnya yang beredar di masyarakat.

“Kejadian tersebut murni kecelakaan kerja dan tidak ada unsur kesengajaan yang dilakukan pelaku sehingga menyebabkan tangan korban terputus dan meninggal dunia.” terang Erjan.

Pihak kepolisian mengamankan AB pada pagi selasa dengan barang bukti 1 unit mesin potong rumput jenis Tanika dan setengah keping lempengan mata potong rumput yang pada saat itu di buang oleh Pelaku ke kebun jagung yang tidak jauh dari tempat kejadian. Sementara mesin pemotong rumput ditanam oleh pelaku dikebun sawit.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun pidana penjara.

Diketahui AM telah meninggal dunia pada Selasa (5/1/2021) pagi setelah mendapatkan perawatan di RSUZA Banda Aceh selama 8 hari.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini