Aceh Barat – Pujatvaceh.com – Satresnarkoba Polres Aceh Barat berhasil menangkap 1 orang terduga pengedar narkoba dan 6 orang pengguna norkotika. Kasus tersebut sudah lama menjadi target operasi, dan berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga bahwa di wilayah tersebut sering terjadi penyalahgunaan atau jual beli narkoba. Sehingga petugas melakukan penangkapan di sejumlah lokasi di Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Sejak 2 bulan terakhir, petugas berhasil mengungkap 5 kasus narkoba dan mengamankan sebanyak 7 orang tersangka yakni inisial T-R, Y-S, A-R, A-S, I-R, A-M yang merupakan warga Aceh Barat dan S-F warga Nagan Raya. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sabu seberat 13,39 gram, alat pengisap sabu dan 5 unit handphone.

“Ada 5 perkara dengan total 7 tersangka, adapun total berat barang bukti sebesar 13,39 gram. Selain itu terdapat barang bukti lain serta perangkat alat hisap sabu, serta beberapa handphone,” kata Kompol Aditia Kusuma, Waka Polres Aceh Barat.

Kini ketujuh tersangka tersebut ditahan di Mapolres Aceh Barat dan dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20  tahun penjara atau pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini