Polres Aceh Tengah Tangkap Residivis Perdagangan Kulit Harimau Sumatera

Aceh Tengah – Pujatv.com : Satuan reserse kriminal Polres Aceh Tengah menangkap lima orang tersangka kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi, yaitu kulit dan tulang harimau sumatera di Desa Mungkur, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh. Ke lima tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus perdagangan kulit dan tulang serta bagian tubuh satwa yang di lindungi ini.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu kotak styrofoam putih, kulit dan tulang harimau. Personil polisi memburu tersangka mulai dari Jalan Soekarno-Hatta, Desa Empus Talu, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah hingga kemudian berlanjut ke rumah tersangka.

Hal ini disampaikan oleh kasatreskrim Polres Aceh Tengah Iptu Deno Wahyudi, dari ke lima tersangka, dua orang tersangka diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama yang telah bebas pada tahun 2018 lalu.
Penangkapan terhadap tersangka berkat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli kulit harimau .

Saat ini ke lima tersangka telah diamankan di rutan Polres Aceh Tengah guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Terhadap para ke lima tersangka akan di jerat Pasal 40a Ayat 1e Juntho Pasal 21 Ayat 2 Huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2024 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda 100 juta rupiah





