Polres Aceh Utara Amankan Enam Pelaku Aliran Sesat Millah Abraham

Newspaper Theme

Terkininew
Berita terkini

Newspaper Theme

Polres Aceh Utara Amankan Enam Pelaku Aliran Sesat Millah Abraham

Aceh Utara – Pujatv.com : Kepolisian Resor (POLRES) Aceh Utara Berhasil Mengamankan Enam Orang Yang Diduga Terlibat Dalam Penyebaran Aliran Sesat Yang Meresahkan Masyarakat. Penangkapan Dilakukan Pada Bulan Juli Lalu, Menyusul Laporan Dari Warga Yang Mencurigai Aktivitas Kelompok Tersebut Telah Menyimpang Dari Ajaran Islam.

Keenam Pelaku Diamankan Setelah Dilakukan Penyelidikan Mendalam. Dua Di Antaranya Berasal Dari Medan Sumatera Utara, Sementara Empat Lainnya Merupakan Warga Lokal Aceh. Mereka Memiliki Peran Masing-Masing Dalam Menjalankan Aksi Penyebaran Ajaran Menyimpang.

Kasatreskrim Polres Aceh Utara, Akp Boestani Dalam Konferensi Pers Pada Kamis 7 Agustus 2025, Mengungkapkan Sejumlah Pernyataan Dan Tindakan Para Tersangka Yang Tergolong Sebagai Bentuk Pendangkalan Akidah.

Modus Operandi Kelompok Ini Adalah Menyebarkan Ajaran Yang Menyimpang Dari Aqidah Islam. Mereka Menyatakan Keluar Dari Agama Islam, Mengklaim Bahwa Ahmad Musaddek Adalah Nabi Ke-26 Setelah Nabi Muhammad SAW, Tidak Mempercayai Mukjizat Nabi Isa Dan Nabi Musa Serta Meyakini Bahwa Nabi Adam Dilahirkan Dari Seorang Ibu Dan Memiliki Ayah.

Selain Itu, Mereka Juga Tidak Mewajibkan Salat Lima Waktu Dan Tidak Mengakui Keabsahan Ayat-Ayat Al-Qur’an.

Tidak Hanya Menyebarkan Paham Menyimpang, Para Pelaku Juga Diketahui Telah Membaiat Atau Merekrut Puluhan Jemaah Di Wilayah Aceh Utara. Aksi Ini Dilakukan Secara Tertutup Dan Sistematis, Dengan Menggunakan Berbagai Alat Presentasi Dan Bahan Bacaan Untuk Memengaruhi Calon Pengikut.

Dalam Penangkapan Tersebut, Polisi Turut Mengamankan Sejumlah Barang Bukti, Di Antaranya Satu Unit Laptop, Tablet, Proyektor, Beberapa Unit Handphone, Buku Tabungan Bank, 25 Eksemplar Buku Bertajuk Milah Abraham Serta Satu Unit Mobil Yang Digunakan Dalam Aktivitas Mereka.

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara, Menyampaikan Keprihatinannya Atas Kejadian Ini, Dan Menegaskan Komitmen Untuk Menindak Cepat Setiap Indikasi Penyebaran Ajaran Sesat Di Tengah Masyarakat.

Atas Perbuatannya, Para Tersangka Dijerat Pasal 18 Ayat (1) Dan (2) Junto, Pasal 7 Ayat (1), (2), (3) Dan (4) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015, Tentang Pembinaan Dan Perlindungan Aqidah. Mereka Terancam Hukuman Pidana Maksimal Enam Tahun Penjara Serta Hukuman Cambuk Sebanyak 60 Kali.

Pihak Kepolisian Menyatakan Bahwa Keenam Tersangka Saat Ini Masih Menjalani Pemeriksaan Lebih Lanjut Dan Akan Diproses Sesuai Dengan Hukum Yang Berlaku.

Newspaper Theme

Surat Mualem untuk Presiden Dinilai Jadi Ujian Keseriusan Pemerintah Pusat terhadap Aceh

Surat Mualem untuk Presiden Dinilai Jadi Ujian Keseriusan Pemerintah Pusat terhadap Aceh Lhokseumawe - Pujatv.com Surat Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) kepada Presiden Prabowo Subianto...

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Batangan Senilai Rp7,25 Miliar ke Malaysia

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Batangan Senilai Rp7,25 Miliar ke Malaysia Banda Aceh - Pujatv.com Bea Cukai Banda Aceh bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh...

150 Hektare Sawah di Aceh Utara Kekeringan, Petani Terancam Gagal Tanam

150 Hektare Sawah di Aceh Utara Kekeringan, Petani Terancam Gagal Tanam Aceh Utara – Pujatv.com Lebih dari 150 hektare persawahan tadah hujan di Kecamatan Cot...

IPAU Lantik Pengurus IPEMAPA Banda Aceh, Soroti Nilai Penghormatan dalam Organisasi

IPAU Lantik Pengurus IPEMAPA Banda Aceh, Soroti Nilai Penghormatan dalam Organisasi Banda Aceh – Pujatv.com Ikatan Pemuda Aceh Utara (IPAU) resmi melantik Pengurus Ikatan Pemuda...

POPULERnew
Berita terpopuler