Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah

Aceh Utara – Pujatv.com : Polres Aceh Utara kembali membongkar jaringan pengedar rokok ilegal bernilai miliaran rupiah. Operasi senyap ini terjadi di dua titik berbeda yaitu, di desa Samakurok, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Dan Di Desa Alue Bili Kecamatan Baktya. Dalam pengungkapan ini, sebanyak ratusan dus rokok ilegal berhasil disita dari para pelaku, yang diduga kuat terlibat dalam distribusi barang tanpa izin edar resmi.
Selain barang bukti, tiga tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan ini, masing-masing berinisial K, F dan J. Penangkapan mereka bukan tanpa dasar. Semuanya bermula dari laporan masyarakat yang merasa curiga, dengan aktivitas mencurigakan di warung milik seorang warga berinisial K, di desa Samakurok.
Menindaklanjuti informasi tersebut, unit tipidter bersama Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Utara, melakukan penyelidikan mendalam. Hasil investigasi mengarah pada dua tersangka utama K dan F, yang diketahui telah mengedarkan berbagai jenis rokok ilegal melalui warung kecil tersebut.

Dalam penggerebekan polisi menemukan tumpukan rokok yang dikemas rapi dalam dus-dus besar siap edar. Barang bukti yang disita mencakup tujuh slop rokok bermerek hd, tiga slop rokok manchester merah serta puluhan slop dari berbagai merek lainnya, semuanya tanpa label peringatan kesehatan yang diwajibkan oleh undang-undang.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui motif utama dari para tersangka adalah faktor ekonomi. Mereka mengaku nekat menjalankan bisnis gelap tersebut demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun, alasan ekonomi tak cukup untuk menghapus pelanggaran hukum yang mereka lakukan. Peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan pemasukan negara, tetapi juga membahayakan konsumen karena tidak melalui proses pengawasan yang layak.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal 437 junto, pasal 150 Undang-Undang Republik Indonesia, nomor 17 tahun 2023, tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah.





