Polres Lhokseumawe Ungkap Dua Kasus Peredaran Sabu Di Aceh Utara, Tangkap 2 Tersangka Dan Sita 1,1 Kg Sabu

Lhokseumawe – Pujatv.com: Satuan reserse narkoba Polres Lhokseumawe kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, didampingi oleh kasat narkoba, dalam konferensi pers di aula mapolres lhokseumawe. Senin 28 april 2025.
Menurut Salmidin, dalam dua kasus berbeda yang digelar dihadapan awak media, petugas berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu, dengan total barang bukti mencapai lebih dari 1 kilogram lebih, dan menangkap dua tersangka di lokasi yang berbeda.
Kasus pertama terungkap pada rabu, 9 april 2025, sekitar pukul 16.00 wib, di Dusun Balee Gajah, Desa Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Kecamatan Aceh Utara. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe, menangkap seorang pria berinisial AR (36), Warga Desa Meunasah Aron, Kecamatan Muara Batu, Kecamatan Aceh Utara, saat hendak melakukan transaksi sabu di area perkebunan.

Dari tangan AR, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 100,05 gram, sebuah kaca pirek, dan satu unit handphone. Dari hasil interogasi, ar mengaku berperan sebagai perantara jual beli sabu, yang diperoleh dari seorang pria berinisial Z (DPO). Dengan rencana menjualnya kepada calon pembeli berinisial TF (juga DPO), seharga Rp40 juta. Sebagai upah. AR dijanjikan Rp500 Ribu…
Beberapa pekan kemudian, pada kamis, 24 april 2025, sekitar pukul 21.30 wib, petugas kembali mengungkap kasus sabu dalam jumlah besar, Di Dusun Mutiara Barat, Desa Tanjong Dalam Utara, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Seorang tersangka berinisial HB (28), ditangkap di sebuah rumah kosong, bersama barang bukti sabu seberat 1.027,21 gram, satu unit handphone, dan satu sepeda motor tanpa plat nomor.
Penangkapan HB berawal dari penyelidikan intensif, terkait transaksi sabu di wilayah Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Setelah terendus, transaksi bergeser Ke Tanah Jambo Aye, tim bergerak cepat mengamankan tersangka disana,” jelas kasat narkoba.
HB mengaku, mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial AZ, warga Desa Punteut, Kecamatan Blang Mangat, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), HB mengambil sabu kepada AZ atas suruhan SP (DPO), yang berada di Malasyia.

Tersangka dalam dua kasus ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2), juncto pasal 112 ayat (2), undang-undang Ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 Miliar.
Polres Lhokseumawe juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan mentolerir keterlibatan siapapun, termasuk anggota polri, dalam jaringan narkoba. Saat ini, polisi terus melakukan pengembangan dan memburu para pelaku lain, yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).





