Nagan Raya – Pujatvaceh.com – Petugas kepolisian dari Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil menangkap 2 terduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi. Kasus ini berhasil diungkap petugas setelah mendapat laporan masyarakat terkait adanya pembelian BBM subsidi dengan jerigen yang dimuat menggunakan mobil damtruk dalam jumlah banyak untuk ditimbun.

Penangkapan pelaku terjadi di 2 lokasi berbeda, pelaku A-F (52) ditangkap di Desa Babah Krueng, Kecamatan Beutong dengan barang bukti 14 jerigen yang berisi 480 liter solar subsidi dan pelaku A-S (47) ditangkap di Desa Paya Undan, Kecamatan Seunagan dengan 4 jerigen yang berisi 110 liter solar subsidi.

Selain menyita belasan jerigen yang berisi 590 liter solar bersubsidi, polisi juga mengamankan 2 unit mobil damtruk yang digunakan pelaku untuk mengangkut BBM subsidi dari sejumlah SPBU. Menurut keterangan pelaku, solar subsidi yang ditimbun tersebut akan dijual kepada perusahaan dan industri dengan harga lebih tinggi.

“Ini penyalahgunaan BBM solar subsidi yang kami tangkap 2 pelaku di 2 lokasi berbeda. Pasal yang dipersangkakan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah ketentuannya dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata AKP Machfud.

Saat ini kedua pelaku penimbunan solar bersubsidi serta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya,  kedua pelaku dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah ketentuannya dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini