Pidie Jaya – Sesuai Instruksi Gubernur Aceh Nomor : 07 /instr/2021 tentang pembatasan jam malam terhadap tempat keramaian. Kepolisian Sektor Ulim Polres Pidie Jaya Provinsi Aceh melakukan razia jam malam terhadap sejumlah warung kopi dan cafe di kecamatan setempat, Selasa, 25 Mei 2021.

Razia dilakukan bersama Muspika dan Petugas Puskesmas Kecamatan Ulim Kabupaten Pidie Jaya. Petugas memberikan arahan agar pegiat usaha dapat menutup tempat usahanya selambat-lambatnya Pukul 23.00 WIB.

Apabila setelah ada peringatan serta sosialisasi masih ada pengusaha warkop dan cafe masih membuka usahanya diluar ketentuan jam malam sesuai instruksi Gubernur Aceh, maka pihak Muspika Kecamatan Ulim Pijay akan menyegel dan mencabut izin usaha tempat usaha tersebut.

Namun ada yang menarik dalam razia yang dilakukan Polsek Ulim bersama Muspika Selasa malam tadi. Polisi turut serta membawa tim yang didandani menyerupai pocong. Hal ini sebagai pesan kepada pengunjung warkop atau cafe untuk menentukan pilihan, menjaga protokol kesehatan atau dirawat di rumah sakit akibat tertular covid-19 dengan resiko meninggal dan harus dipakaikan kain kafan.

Kapolres Pidie Jaya AKBP Musbagh Ni’am melalui Kapolsek Ulim Ipda Budiono, SH menuturkan, razia ini dalam rangka mencegah penyebaran covid-19 pasca Lebaran Idul Fitri 1442H.

“Razia jam malam di warung-warung kopi merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Aceh terkait pembatasan jam malam ditempat keramaian,”sebut Ipda Budiono, Kapolsek Ulim Polres Pidie Jaya Provinsi Aceh.

Seperti diketahui, penyebaran covid-19 di Aceh masih terjadi sangat masif. Berdasarkan laporan satgas covid-19 Aceh, secara akumulatif kasus covid-19 aceh per 25 Mei 2021 mencapai 13.581 kasus/orang.

Rinciannya, para penyintas yang sudah sembuh dari covid-19 11.082 orang, dirawat 1.947 orang, dan yang meninggal dunia 552 orang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini