PT. Bapco Klarifikasi Tuduhan Dan Soroti Peran Oknum Penggarap Ilegal

Aceh Utara – Pujatv.com : PT. Bapco akhirnya angkat bicara, terkait tuduhan miring yang beredar di media sosial dan sejumlah media online, soal pengelolaan lahan HGU blok d-17 di Desa Alue Lhok, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, pada jum’at 04 juli 2024.
Estet manejer Adi Santoso menyebutkan, konflik dengan sejumlah oknum penggarap bermula dari kekosongan lahan pasca-konflik sosial tahun 1997 sampai dengan 2006. Saat perusahaan kembali mengelola, muncul intimidasi dan klaim sepihak atas lahan.

Selama ini, PT. Bapco menyayangkan penyebaran informasi yang dinilai menyesatkan, dan meminta media menyajikan pemberitaan yang berimbang. Sejak 2006, perusahaan telah menempuh jalur hukum dan mediasi. Namun, upaya penyelesaian belum membuahkan hasil.
Terkait klaim bahwa lahan digarap atas nama program asta cita ketahanan pangan, PT. Bapco menegaskan bahwa program pemerintah tidak dapat digunakan untuk mengambil alih lahan hak guna usaha secara ilegal.

Konflik dengan para oknum selama ini disebut berdampak pada 300 lebih karyawan yang mayoritas warga lokal. PT. Bapco mempertanyakan tanggung jawab moral SPKS jika aktivitas perusahaan harus terhenti.
Selain itu, perusahaan juga membantah tudingan kriminalisasi dan penangkapan ternak secara sewenang-wenang. Justru, beberapa lahan dialihfungsikan menjadi peternakan pribadi tanpa izin, yang merusak tanaman perkebunan.
Pt. Bapco menegaskan komitmen mereka terhadap penyelesaian damai dan meminta semua pihak menghormati hukum serta tidak memprovokasi situasi di lapangan.





