Aceh Utara – Pujatvaceh –  Razia gabungan yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Aceh, bersama petugas kepolisian dan dinas perhubungan yang digelar di jalan lintas Medan-Banda Aceh, kawasan Desa Alue Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. Puluhan kendaraan pribadi maupun angkutan umum, diberhentikan oleh petugas untuk diperiksa masa berlaku STNK dan juga pajak.

Kepala UPTD Badan Pengelola Keuangan Aceh Wilayah 6 Aceh Utara, Jufri, mengatakan, razia gabungan ini digelar selama tiga hari di 3 lokasi terpisah, seperti kawasan Landeng, Poslantas Polres Aceh Utara, hingga di jalan lintas Banda Aceh-Medan, kawasan Desa Alue Reudeup, Aceh Utara. Selama 2 hari, petugas gabungan berhasil menjaring 35 lima kendaraan, baik roda 2, roda 3, maupun angkutan umum, yang tidak membayar ataupun menunggak pajak.

Pengendara yang belum membayar pajak diminta untuk langsung membayarnya di posko pembayaran pajak yang telah disediakan di lokasi, atau dilakukan penilangan oleh petugas. Kegiatan itu dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari pajak kendaraan.

“Kita menghimbau kepada masyarakat  Aceh Utara dan juga di Provinsi Aceh yang masih memakai plat non BL agar melakukan mutasi kepada wilayahnya untuk peningkatan PAD. Pertama kita melakukan razia ada 18 unit kendaraan yang bermasalah menunggak pajak dan di hari kedua ada 17 dan di hari ketiga ini juga ada tapi masih dalam proses, kebanyakan pelanggaran itu pajaknya menunggak, “ jelas Jufri, Kepala UPTD BPKA Wilayah VI Aceh Utara.

Dalam kegiatan itu, petugas gabungan juga mengimbau agar masyarakat yang memakai plat non BL agar melakukan mutasi ke daerah wilayahnya, dalam rangka peningkatan PAD daerah tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini