Aceh Timur – Pujatvaceh.com – Kepolisian Polres Aceh Timur bersama Forkopimda Kabupaten Aceh Timur, memusnahkan 133 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu, di halaman Satresnarkoba Polres Aceh Timur, menggunakan tiga unit mesin molen yang diisi air, semen dan pasir.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmud Hari Sandy Sinurat, kepada awak media mengatakan, sabu tersebut adalah hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Aceh Timur, pada jum’at tiga desember lalu, di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial BL, yakni warga Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak beserta satu unit mobil. Sementara itu, dua orang lainnya berinisial FR dan AZ warga Kecamatan Peureulak yang berperan sebagai pengendali lapangan, ditetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO.
Menurut Kapolres, sabu yang diungkap ini dapat menyelamatkan generasi muda dan masyarakat sebanyak 666.500 jiwa manusia, dan apabila berhasil dipasarkan oleh tersangka, maka harganya mencapai 150 miliar rupiah.
“Hari ini pihak forkopimda Kabupaten Aceh Timur sedang melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang beberapa waktu lalu tepatnya pada tanggal 3 desember yang merupakan hasil ungkap sebanyak 133 kilogram. Hal ini sebagai bentuk komitmen bersama untuk memerangi narkoba dengan pemusnahan barang bukti yang disaksikan oleh semua pejabat forkopimda dan LSM juga termasuk media” kata AKBP Mahmud Hari Sandy Sinurat S.I.K, Kapolres Aceh Timur
Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Timur, Fattah Fikri mengapresiasi kapolres dan jajarannya atas pengungkapan sabu tersebut. Dirinya berharap peredaran narkotika tidak terjadi lagi di Aceh Timur.
“Hari ini dengan pemusnahan barang bukti, kami mengapresiasi kepada kapolres dan seluruh jajarannya yang telah berhasil mengungkap hasil narkoba dan kita berharap kedepan hal ini tidak terjadi lagi di Aceh Timur” tutur Fattah Fikri, Ketua DPRK Aceh Timur






