Lhokseumawe – Pujatvaceh.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe melakukan penggrebekan terhadap sebuah warung yang berjualan makanan untuk kaum muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Pasca tertangkap tangan, penjual dan pembeli di periksa di Kantor Satpol PP Kota Lhokseumawe.

Sementara itu warung tempat terjadinya jual-beli makanan dibulan Ramadhan ini di Police Line dan tidak diizinkan beroperasi sementara waktu, hingga ada keputusan lainnya nanti.

Selain itu patroli malam hari juga dilakukan pasca shalat tarawih ke beberapa cafe dan tempat nongkrong,  para pemuda  dan  pemudi yang terlihat tidak berpakaian secara islami hanya di tegur secara lisan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Menurut Heri Maulana selaku Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe  semua yang dilakukan oleh Satpol PP ada melaksanakan seruan bersama Forkopimda .

Dirinya berharap partisipasi masyarakat untuk segera melaporkan ke Satpol PP jika di temukan pelanggar syariat atau yg berpotensi melanggar hukum di wilayah hukum Kota Lhokseumawe

“Menyauhuti seruan Forkopimda terkait masalah seruan pada bulan suci Ramadhan, yang mana beberapa point yang disampaikan tersebut terkait masalah penjual jajanan yang mana itu diperbolehkan sesudah Shalat Ashar jadi kami dari Satpol PP WH Humas Kota Lhokseumawe menyahuti seruan tersebut, dan apabila ada pedagang atau pengusaha yang bandel itu akan kami tindak lanjuti dan akan kami segel tempat usahanya” tutur Heri Maulana, Kasatpol PP WH Kota Lhokseumawe

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini