Ilustrasi

ACEH BARAT DAYA – PUJATVACEH.COM – Dua bocah dibawah umur jadi korban Pencabulan oleh Pria berinisial DH (29) warga salah satu desa di Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Korban bernama Mawar dan Bunga (nama samaran) keduanya masing-masing berumur 7 tahun.

Dari keterangan laporan tertulis yang di terima PUJATVACEH.COM dari Polres Abdya, dugaan tindak pidana pencabulan tersebut terjadi pada sore Senin 9/11/20.

“Mawar dan Bunga serta seorang temannya sedang asyik bermain di belakang rumahnya di areal perkebunan sawit, tiba-tiba saja pelaku datang yang pada saat itu sedang mengejar ayamnya.” ujar Kapolres Abdya, AKBP Nasution SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Erjan Dasmi.

Pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta itu mendatangi dua bocah dan temannya itu.

“melihat pelaku mendekati mereka, ketiga korban pun berlari karna merasa takut dan cemas. Pelakupun mengejar ketiga bocah tersebut dan berhasil menangkap Mawar dan Bunga. Sementara satu temannya lagi berhasil melarikan diri.” Tambah Erjan

Usai kedua korban berhasil di tangkap, pelaku membawa korban ke semak-semak dan langsung melakukan aksi bejatnya itu.

“Jadi kedua korban itu dibawa kesemak-semak di areal perkebunan sawit itulah pelaku langsung membuka celananya dan setelahnya membuka celana kedua bocah tersebut. Dengan posisi berdiri, pelaku mencoba melakukan percobaan persetubuhan terhadap keduanya dengan cara menggesek-gesekkan kemaluan pelaku ke kemaluan kedua korban secara bergantian.” terang Erjan.

Sekira pukul 18.00 saat tiba dirumahnya, salah satu korban menceritakan kepada ibunya perihal aksi bejat pelaku tersebut. Pelaku pun berhasil di amankan perangkat desa setempat lalu di serahkan kepada Polsek Babahrot dan diboyong ke Mapolres Abdya. Selasa (10/11/20).

“terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan di rutan Mapolres Abdya setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, korban, hasil visum serta pengakuan dari perkara tersebut.” pungkas Erjan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 jo, Pasal 81 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubuhan Kedua atas Undang Undang RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini