31 C
Banda Aceh
Sabtu, 27 Juli, 2024

Sejak Januari 2022  Pengadilan Tinggi Banda Aceh Menghukum Mati 17 Terdakwa Perkara Narkoba 

Newspaper Theme

Terkininew
Berita terkini

Newspaper Theme

Sejak Januari 2022  Pengadilan Tinggi Banda Aceh Menghukum Mati 17 Terdakwa Perkara Narkoba 

 

Banda Aceh –  pujatvaceh.com: Sejak Januari hingga akhir Juni 2022 atau Semester I atau dalam enam bulan terakhir, Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh sudah menghukum mati dan memperkuat hukuman mati 17 terdakwa perkara pidana khusus (pidsus) narkoba.

Hal itu diungkapkan Humas PT Banda Aceh, Dr Taqwaddin, Kamis (14/7).

 

Menurut Taqwaddin, dari 17 perkara yang masuk ke tingkat pengadilan banding itu, mayoritas berasal dari Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Aceh Besar, mencapai delapan perkara.

 

Disusul perkara yang masuk dari PN Banda Aceh dan PN Idi, Aceh Timur, masing-masing tiga perkara dan dari PN Meulaboh, Aceh Barat, dua perkara.

 

Di tingkat PN, tak semua perkara itu diputuskan dengan hukuman mati. Ada tiga perkara yang terdakwanya divonis dengan hukuman seumur hidup. Lalu, jaksanya mengajukan banding.

 

Setelah berkas perkara dan putusan PN tersebut diperiksa dan disidang oleh majelis hakim PT Banda Aceh, putusan pengadilan tinggi pertama ditolak atau dibatalkan. Hakim PT Banda Aceh justru menghukum terdakwa dengan hukuman yang lebih tinggi, yakni hukuman mati.

 

Putusan hukuman seumur hidup ke hukuman mati ini dialami oleh dua tervonis oleh PN Idi dan dua tervonis oleh PN Jantho.

 

Selain itu, ada dua terdakwa dari PN Jantho yang divonis majelis hakim dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, lalu divonis dengan hukuman mati oleh majelis hakim PT Banda Aceh, setelah jaksa penuntut umum mengajukan banding.

 

Selebihnya adalah perkara-perkara narkoba yang terdakwanya sudah divonis hukuman mati oleh pengadilan tingkat pertama (PN), lalu diperkuat dengan putusan yang sama oleh majelis hakim di tingkat pengadilan banding (PT Banda Aceh).

 

Terkait banyaknya putusan hukuman mati oleh PT Banda Aceh terhadap terdakwa bandar atau pengedar narkoba tersebut, Dr Taqwaddin menyatakan “ini mengindikasikan betapa maraknya peredaran narkoba di Aceh. Padahal ini baru semester I, sudah 17 perkara yang terdakwanya dihukum mati, nanti hingga Desember 2022 tentu bisa bertambah lagi.

 

Terkait apa pertimbangan Majelis Hakim Tinggi memutuskan hukuman mati, silakan dibaca dan ditelusuri pada PN masing-masing dengan cara mengetik SIPP PN xxx pada google”. Pungkas Dr Taqwaddin, Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor, yang juga Kordinator 2 Humas PT Banda Aceh.

Baliho Dukungan Bermunculan, Bustami Hamzah: Itu Hak Asasi Orang, Saya Lagi Penugasan

Banda Aceh – Pujatvaceh.com - Munculnya baliho dukungan pencalonan Penjabat Gubernur Aceh Bustami Hamzah sebagai Calon Gubernur 2024. Terlihat disalah satu sudut Kota Banda...

IKASLU  Beri Motivasi dan orientasi ke Siswa baru Pada  Masa  Pengenalan Lingkungan Sekolah.

IKASLU  Beri Motivasi dan orientasi ke Siswa baru Pada  Masa  Pengenalan Lingkungan Sekolah. Banda Aceh- Pujatv.com:  - Pengurus Ikatan Alumni SMA Lam Ujong (IKASLU) memberikan...

Darni Daud : Aceh Sumber Gas Tapi Rakyat Miskin Dan Sulit Dapat Kerja

Banda Aceh – Pujatvaceh.com - Mantan Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Darni M Daud nyatakan kembali maju dalam kontestasi pilkada 2024. Darni...

Tiba Kembali Di Serambi Mekkah, Jamaah Haji Kloter 2 Sujud Syukur

Banda Aceh – Pujatvaceh.com - Rasa haru dan bahagia terpancar dari raut wajah jamaah haji yang tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) 1 asal Kota...

POPULERnew
Berita terpopuler