Sekda Aceh Jaya Dan Anggota DPRK Ditahan Terkait Kasus Korupsi PSR

Banda Aceh – Pujatv.com : Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Aceh, Menahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Peremajaan (Replanting), Kelapa Sawit Di Kabupaten Aceh Jaya Dengan Kerugian Negara Mencapai 38,4 Miliar Rupiah.
Ketiga Tersangka Yang Kini Mendekam Di Rutan Kelas IIB Banda Aceh Itu, Adalah S (Ketua Koperasi), TM (Mantan Kepala Dinas Pertanian), Dan TR (Sekretaris Daerah) Aceh Jaya, Yang Juga Mantan Kepala Dinas Pertanian.
Asisten Tindak Pidana Khusus (ASPIDSUS) KEJATI Aceh, Ali Akbar, Mengatakan Selain Menahan Tiga Tersangka Pihak Penyidik Kajati Aceh, Juga Menyita 17 Miliar Rupiah Lebih Sebagai Barang Bukti, Pada Konfrensi Pers Rabu Siang Kemarin.

Ali, Mengungkapkan Bahwa Para Tersangka Diduga Memanipulasi Data, Dan Proposal Untuk Mendapatkan Dana Replanting. Salah Satu Modusnya Adalah Dengan Memalsukan Keterangan Lahan.
Proposal Yang Mereka Ajukan Menyebutkan Lahan Yang Akan Direplanting Adalah Lahan Sawit Lama Yang Memenuhi Syarat, Yaitu Berusia 25 Tahun Atau Lebih. Namun, Ternyata Lahan Tersebut Adalah Milik Pt Tiga Mitra Dan Seharusnya Tidak Memenuhi Syarat.
Selain Itu, Para Tersangka Juga Diduga Memalsukan Data Petani Yang Namanya Dicantumkan Dalam Proposal. Sebanyak 599 Dengan Luas Lahan 1.536,7 Hektar, Dan Nama Petani Dicantumkan Sebagai Penerima Manfaat, Padahal Banyak Di Antara Mereka Yang Tidak Mengetahui Bahwa Namanya Digunakan.
Selanjutnya, Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya Memverifikasi Administrasi Dan Teknis Proposal. Dari Hasil Verifikasi, Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya Menerbitkan Rekomendasi Teknis.
Kemudian, Rekomendasi Diserahkan Kepada BPDPKS, Dan Selanjutnya Badan Tersebut Menyalurkan Dana Program Peremajaan Sawit, Kepada Koperasi Pertanian Sama Mangat Sebesar 38,4 Miliar Rupiah.

Ali Akbar Menambahkan, Bahwa Tidak Menutup Kemungkinan Akan Ada Tersangka Lain Dalam Kasus Ini. Penyidikan Masih Terus Berjalan Dan Kejati Aceh Akan Segera Melimpahkan Berkas Perkara Ke Pengadilan.
Ketiga Tersangka Dijerat Dengan Pasal 2 Ayat 1, Junto Pasal 18, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, Sebagaimana Diubah Menjadi Undang Undang Republik Indonesia 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat 1, Ke-1 KUHP.
Serta Pasal 3 Junto, Pasal 18 Uu Nomor 31 Tahun 1999, Sebagaimana Diubah Menjadi Uu 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat 1, Ke-1 KUHP.





