Aceh Utara – Pujatvaceh.com – Satuan Polres Aceh Utara ungkap kasus pidana kepemilikan senjata api yang menjerat dua tersangka yakni S-B alias Mukim dan H alias Ayah Moren, keduanya warga Geulanggang Baro Kecamatan Lapang Kabupaten Aceh Utara.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Agus Riwayanto Diputra, saat menggelar konferensi pers pada selasa 13 Juni 2023 menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada 19 Mei 2023 dengan penyergapan saat kedua tersangka sedang mengendarai sepeda motor di Gampong Lhok Iboh Kecamatan Baktia Barat.
Berdasarkan laporan, masyarakat yang dibuat takut dan resah atas perbuatan kedua tersangka yang sering melakukan penembakan di kawasan tambak warga. Dari hasil penggeledahan saat dilakukan penangkapan polisi berhasil mengamankan sepucuk senjata api rakitan dengan sebutir amunisi sisa kaliber 9 mili yang masih aktif dari dalam magazen.
Kemudian setelah setelah dilakukan pengembangan pihaknya kembali menemukan sepucuk senjata air softgun di rumah tersangka H alias Ayah Moren beserta kunci T yang biasa digunakan tersangka untuk curanmor.
Agus Riwayanto menambahkan, asal mula senjata api rakitan tersebut berdasarkan pengakuan dari tersangka S-B itu didapat dari Abu Razak selaku Pimpinan KKB yang tewas pada 2019 lalu.
“Bahwa benar dan kami melakukan penyergapan pada saat itu kedua tersangka ini sedang mengendarai sepeda motor kemudian kita langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan tersebut maka ditemukanlah senjata api jenis rakitan namun tinggal 1 amunisi yang masih aktif yang awalnya ada 4, sedangkan yang 3 nya sudah ditembakkan ke kolam. Kemudian dari hasil pengembangan juga ditemukan satu lagi air softgun yang disimpan didalam rumah tersangka dan ada beserta kunci T yang biasanya digunakan para pelaku curanmor untuk melakukan pencurian” kata Agus Riwayanto Diputra, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat no 12 tahun 1852 tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau dua puluh tahun pejara.






