Setelah Divonis Mati Ratu Narkoba Asal Bireuen Di Jerat Lagi Dengan TPPU

Bireun – Pujatv.com : Kejaksaan negeri Bireuen terima tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil narkotika. Penyerahan ini dilakukan oleh penyidik dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Tersangka H, yang dikenal sebagai (ratu narkoba) asal Kabupaten Bireuen, bersama dengan barang bukti terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaksa di Kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen.

Tersangka yang berinisial (H) sebelumnya pernah dijatuhi hukuman mati dalam perkara narkotika oleh hakim Pengadilan Negeri Medan, setelah terbukti bersalah dalam pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52,5 kilogram dan ribuan pil ekstasi .
Kejaksaan Negeri Bireuen juga menerima berbagai barang bukti barang mewah yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang, antara lain rumah, mobil mewah, perhiasan, dan surat berharga lainnya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bireuen, Firman Juanidi, mengatakan penyerahan tersangka ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang berkelanjutan dalam kasus narkoba dan tindak pidana pencucian uang.
Firman Junaidi menambahkan tersangka (H) didakwa dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan diancam dengan hukuman penjara hingga 20 tahun penjara, dan sudah di tahan di lapas kelas II Bireuen.






