Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Sidang lanjutan terhadap kasus dugaan penjualan emas tidak sesuai kadar kembali di gelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (2/11).
Sidang lanjutan dengan agenda penyampaian pendapat jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi dari kuasa hukum terdakwa S pada sidang sebelumnya, di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Nani Sukmawati.
Pada pembacaan replik tersebut, JPU Rahmadani menyatakan menolak keberatan terhadap eksepsi yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa, pada 25 Oktober 2021 lalu, telah memasuki ranah pokok perkara.
Selaku JPU dalam perkara A Quo, berpendapat surat dakwaan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya telah memenuhi ketentuan Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b KUHP.
Sehingga JPU memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dan berkenan untuk menolak keberatan, eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa.
Selain itu, JPU juga meminta melanjutkan pemeriksaan perkara S, serta meminta pantauan dalam status terdakwa sebagai tahanan rumah.
Namun sayangnya sesaat setelah keluar dari ruang sidang cakra, JPU Rahmadani enggan memberikan komentar kepada awak media yang telah mengikuti jalannya persidangan. Dirinya hanya mengatakan no komen dan meminta awak media agar menanyakan kepada Kejati Aceh sambil terus berjalan.
“Saya tidak ada komen, silahkan langsung menanyakan kepada Kejati Aceh, kalian sudah mendengarkan di persidangan tadikan dan telah merekam juga itu tanggapannya,” ungkap Rahmadani, SH, Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa S selanjutnya akan berdiskusi terlebih dahulu terkait penolakan eksepsi tersebut. Mengenai status kliennya yang selama ini berstatus sebagai tahanan rumah, tim kuasa hukum mengatakan sejauh ini kliennya bersikap sangat kooperatif dan tidak ada upaya untuk menghilangkan alat bukti dan sebagainya.
“Kita akan coba berdiskusi terkait penolakan eksepsi ada. Terkait satus klien kami selama ini bersatus tahanan rumah dan sejauh ini klien kami juga sangat kooperatif dan tidak ada upaya untu meghilangkan alat bukti,” jelas M. Teguh Pribadi, Tim Kuasa Hukum S.



