Sidang Pembunuhan Agen Mobil, Keluarga Korban Didampingi Tim Hotman Paris 911

Aceh Utara – Pujatv.com : Sidang perdana kasus pembunuhan tragis terhadap Hasfiani alias Imam, warga gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Aceh yang diduga dilakukan oleh oknum prajurit TNI AL berpangkat kelasi dua (KLD) bernama Dedi Irawan, digelar pada selasa 6 mei 2025 di ruang sidang garuda pengadilan negeri Lhokseumawe.
Sidang ini dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim pengadilan militer i-01 Banda Aceh, Letkol Chk Arif Kusnandar, didampingi dua anggota majelis serta panitera. Agenda sidang mencakup pembacaan dakwaan oleh oditur militer, serta pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti.

Terlihat diruang sidang terdakwa didampingi kuasa hukumnya, sementara keluarga korban mendapat pendampingan dari tim Advokat Hotman Paris 911 aceh. Dalam surat dakwaan, oditur menjelaskan peristiwa terjadi pada 14 maret 2025, terdakwa dan korban sedang melakukan uji coba mobil toyota kijang innova bersama pemiliknya.
Terdakwa lalu menembak korban dengan pistol rakitan yang dibawanya dari lampung, dan mengenai pelipis kanan korban hingga meninggal dunia.

Berdasarkan penyelidikan dan visum, dakwaan mencakup pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain pemeriksan empat orang saksi, hakim juga memeriksa sejumlah barang bukti yang ditunjukkan oleh oditur militer. Ketua tim Hotman Paris 911 Aceh, Putra Safriza menegaskan, tidak ada hal yang dapat meringankan terdakwa setelah mendengar kesaksian dalam sidang.
Sementara itu, anggota DPD RI H. Sudirman menyatakan dukungan penuh kepada keluarga korban. Ia berharap proses persidangan berjalan adil dan transparan.
Saat ini, kasus pembunuhan agen mobil di Aceh Utara menjadi sorotan luas masyarakat Aceh, yang berharap proses hukum berjalan tanpa intervensi dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.





