ACEH UTARA – PUJATVACEH.COM – Pengadilan Negeri Lhoksukon gelar sidang putusan terkait sengketa tapal batas antara desa Blang Pante kecamatan Paya Bakong dengan desa Plu Pakam kecamatan Tanah Luas Aceh Utara di kawasan proyek strategis nasional waduk Krueng Keureuto. Kamis (26/11/2020).

Dalam sidang sengketa tapal batas di waduk Kereuto Paya Bakong antara desa Blang Pante kecamatan Paya Bakong dengan desa Plu Pakam kecamatan Tanah Luas Aceh Utara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon menolak gugatan dari desa Plu Pakam.

Pasalnya kepala Desa Plu Pakam sebagai penggugat tidak memiliki legal standing sebagai penggugat dalam perkara itu.

Humas Pengadilan Negeri Lhoksukon Bob Bosman mengatakan, sesuai dengan pemeriksaan persidangan, penggugat tidak miliki kapasitas atau tidak mempunyai bagian tanah yang diperjuangkan sebagai miliknya.

Menurut Bosman baik tergugat maupun penggugat jika tidak menerima keputusan hakim maka diberikan kesempatan untuk melakukan upaya hokum.

“Intinya dalam putusan itu gugatan penggugat tidak dapat diterima, dengar dasar pertimbangan penggugat tidak memiliki legal standing”, ujar Bosman.

Sementara itu, Zul Azmi selaku kuasa hukum desa Blang Pante mengatakan, pihaknya selaku tergugat satu berharap agar tergugat dapat menghormati putusan hakim, karena jika ada upaya hukum di khawatirkan akan menghambat pembangunan proyek waduk Keuruto.

 “Jadi kalau kepemilikan tanah otomatis orang yang berhak menggugat adalah orang yang memiliki tanah bukan keuchik,” pungkas Azmi.

Syukri, selaku kuasa hukum desa Plu Pakam selaku penggugat mengatakan terkait putusan dari majelis hakim pihaknya masih dalam tahap pikir-pikir apakah akan melakukan upaya hukum banding maupun tidak.

Terkait pertimbangan majelis hakim bahwa penggugat tidak memiliki legal standing menurut Syukri, dalam hal itu Ridwan selaku kepala desa telah diberikan kepercayaan untuk mewakili masyarakat serta memiliki bukti berupa surat dari pihak aparatur desa Plu Pakam yang memberikan hak penuh kepada kepala desa terkait permasalahan tersebut namun demikian pihaknya tetap menghormati pertimbangan dari majelis hakim.

“Kepala desa kan mewakili masyarakat, kemudian ada bukti dari surat pernyataan dari pihak aparatur desa Plu Pakam, aparatur desa Plu Pakam member hak penuh kepada kepala desa Plu Pakam untuk upaya hukum” ujar kepala Ridwan kepala desa Plu Pakam.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini