Skandal Korupsi Rp 15 Miliar, Mantan Ketua Bra Terancam Hukuman 13,5 Tahun

Newspaper Theme

Terkininew
Berita terkini

Newspaper Theme

Skandal Korupsi Rp 15 Miliar, Mantan Ketua BRA Terancam Hukuman 13,5 Tahun

Korupsi

Banda Aceh – Pujatv.com : Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Kembali Melakukan Sidang Atas Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Ikan Kakap Dan Pakan Rucah, Untuk Masyarakat Korban Konflik Tahun 2023 Di Aceh Timur, Dengan Kerugian Negara Mencapai15,3 Miliar Rupiah, Pada Badan Reintegrasi Aceh (Bra). Dengan Agenda Pembacaan Tuntutan Dari Jaksa Penuntut Umum (Jpu), Jumat Siang Kemarin.

Persidangan Tersebut Menghadirkan Enam Terdakwa, Yakni Suhendri Selaku Ketua Bra Periode 2022-2024. Kemudian, Terdakwa Muhammad Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (Kpa), Dan Mahdi, Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (Pptk) Pada Badan Reintegrasi Aceh (Bra).

Korupsi

Terdakwa Zulfikar Dan Hamdani Masing-Masing Selaku Koordinator, Atau Penghubung Kegiatan, Dan Terdakwa Zamzami Selaku Peninjam Perusahaan Pelaksana Kegiatan.

Dalam Persidangan, Jpu Membacakan Amar Tuntutan Terhadap Keenam Terdakwa Secara Bergantian, Terdakwa Suhendri Dan Zulfikar Dituntut 13 Tahun 6 Bulan Kurungan, Serta Denda 750 Juta Rupiah, Subsider 6 Bulan Penjara, Uang Pengganti Terdakwa Suhendri 9,9 Milyar Rupiah, Subsider 9 Tahun Kurungan.

Sementara Terdakwa Zulfikar, Dibebankan Uang Pengganti 1,1 Milyar Rupiah, Subsider 9 Bulan Kurungan, Yang Paling Memberatkan Keduanya Adalah Mengintimidasi Pihak Sekretaiat Bra, Kata Jpu Di Muka Persidangan.

Korupsi

Terdakwa Muhammad Dituntut 9 Tahun, Dan Terdakwa Mahdi Dituntut 8 Tahun, Denda 500 Juta Rupiah, Subsider 9 Bulan Kurungan, Uang Pengganti 250 Juta Rupiah, Subsider 4 Tahun 3 Bulan Kurungan.

 

Terdakwa Zamzami, Dituntut 11 Tahun 6 Bulan Kurungan, Denda 500 Juta Rupiah, Subside 6 Bulan Kurungan, Serta Uang Pengganti 3,7 Milyar Rupiah, Subsider 5 Tahun Kurungan.

Terdakwa Hamdani, Di Tuntut 7 Tahun 6 Bulan Kurungan, Denda 500 Juta Rupiah, Uang Penggati 10 Juta Rupiah, Subsider 3,8 Tahun Kurungan.

Usai Mendengar Tuntutan Yang Dibacakan Jpu, Kuasa Hukum Suhendri Dan Zulfikar, Akan Mengajukan Nota Pembelaan Terhadap Kliennya, Karna Merasa Keberatan Atas Apa Yang Dituntut Kepada Kliennya.

Sementara Kuasa Hukum Dari Terdakwa Hamdani, Muhammad Azhari, Juga Akan Mengajukan Pledoi, Karna Dirinya Menilai Uang Yang Diterima Kliennya Merupakan Upah Atau Gaji Kliennya Sebagai Pekerja Di Bra.

 

Para Terdakwa Dituntut Melanggar Pasal 2 Jonto, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jonto. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuh Pidana.

 

 

SourceM Afrijal
Newspaper Theme

Dody Hanggodo Tinjau Jembatan Enang-Enang, Kementerian PU Perkuat Konstruksi

Dody Hanggodo Tinjau Jembatan Enang-Enang, Kementerian PU Perkuat Konstruksi Bener Meriah – Pujatv.com Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meninjau langsung kondisi Jembatan Enang-Enang di...

Dirjen Bina Adwil Canangkan Gerakan Indonesia ASRI Secara Nasional dari Kota Malang

Dirjen Bina Adwil Canangkan Gerakan Indonesia ASRI Secara Nasional dari Kota Malang Malang – Pujatv.com Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),...

Menteri ESDM Percayakan Unimal Pimpin Sosialisasi Pengembangan Blok Andaman di Aceh

Menteri ESDM Percayakan Unimal Pimpin Sosialisasi Pengembangan Blok Andaman di Aceh Lhokseumawe – Pujatv.com Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan kepercayaan...

Panen Perdana Bawang Merah Jadi Tanda Kebangkitan Pertanian Pidie Jaya

Panen Perdana Bawang Merah Jadi Tanda Kebangkitan Pertanian Pidie Jaya Pidie Jaya – Pujatv.com Kabupaten Pidie Jaya mulai menunjukkan kebangkitan sektor pertanian pascabencana hidrometeorologi. Hal...

POPULERnew
Berita terpopuler