Tangkap Pelaku TPPO, Haji Uma Apresiasi Polresta Banda Aceh

Banda Aceh – Pujatv.com : RH, wanita asal Kota Lhokseumawe harus berususan dengan pihak kepolisian akibat perbuatannya menjual seorang gadis berusia 16 tahun ke Malaysia pada tahun 2024 lalu. RH ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh di Bandara Pekanbaru saat hendak terbang ke Malaysia.

Setelah ditangkap, RH langsung diterbangkan ke Banda Aceh melalui Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar. Saat ini RH ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk dimintai keterangan dan dilakukan pengembangan lebih lanjut. Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia asal Aceh, Sudirman, mengapresiasi kinerja Polresta Banda Aceh yang berhasil menangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. Penangkapan pelaku TPPO oleh tim Polresta Banda Aceh sebagai langkah tegas dan strategis dalam melindungi warga Aceh dari praktek eksploitasi yang melanggar hak asasi manusia.

Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 4 Jo Pasal 6 Jo Pasal 7 Jo Pasal 10 Jo Pasal 17 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.





