Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat Muzakir Manaf alias Mualem memberi komentar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) yang kasusnya tersebut sedang di tangani oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati Aceh).
dijumpai awak media usai menghadiri acara Investmen Opportunity Dialogue yang diselenggarakan oleh Aceh Transition Committee (KPA) Luwa Nanggroe Year 2024 di Banda Aceh, Mualem berkomentar singkat saat ditanyai prihal kasus yang menjerat Ketua BRA itu.
Mualem mengatakan kasus tersebut sepenuhnya proses hukumnya di serahkan ke aparat penegak hukum.
“Kita serahkan kepada hukum saja” tutur Muzakir Manaf (Mualem), Ketua KPA Pusat.
seperti diketahui, kasus tersebut saat ini dalam penanganan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh, yakni kasus dugaan penyimpangan dalam pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur.
Dimana anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) Tahun 2023 dengan total pagu anggaran sebesar Rp.15.713.864.890,.
Kejati telah menetapkan enam tersanka dalam perkara tersebut, yakni SH (Ketua BRA), ZF (Wiraswasta), MHD (PNS pada Sekretariat BRA), M (PNS pada Sekretariat BRA), ZM (Wiraswasta) dan HM (Wiraswasta).






