29.5 C
Banda Aceh
Minggu, 5 Juli, 2026
Beranda Aceh Lhokseumawe BNN Dan Pemko Lhokseumawe Luncurkan Jargon Tolak Narkoba Dan Qanun Gampong Anti...

BNN Dan Pemko Lhokseumawe Luncurkan Jargon Tolak Narkoba Dan Qanun Gampong Anti Narkoba

0
41

Lhokseumawe – Pujatvaceh.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Lhokseumawe bersama dengan Pemko Lhokseumawe melakukan Launching Jargon Tolak Narkoba dan juga Qanun Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika atau P4GN Gampong pada Jum’at (26/07/2024) di Aula Setdako Lhokseumawe.

Selain itu pada kesempatan yang sama Kepala BNN Aceh Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah mengukuhkan satgas anti narkoba di tingkat gampong se Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe dan juga membacakan ikrar anti narkotika.

Kerjasama dengan Lapas Kelas II A Lhokseumawe dalam bidang penanggulangan dan rehabilitasi pengguna narkoba juga ditanda tangani .

Bahkan kerjasama dengan RRI Lhokseumawe dalam bidang sosialisasi informasi terkait pemberantasan narkoba juga disepakati dan ditandatangani oleh kedua institusi.

Kepala BNNK Lhokseumawe AKBP Werdha Susetyo dalam sambutannya mengatakan bahwa ide Jargon Lhokseumawe Hayeu Tulak Narkoba muncul dari Pj Walikota Lhokseumawe A Hanan dan qanun anti narkoba merupakan pilot projek di kota lhokseumawe dan akan di tindaklanjuti lagi dikemudian hari.

Sementara itu Pj Walikota Lhokseumawe A Hanan berharap dengan Jargon dan Qanun Gampong bisa mengajak masyarakat untuk bersama-sama menolak peredaran narkoba di lingkungan masing-masing

“Hari ini Pemerintah Lhokseumawe bekerjasama dengan BNN Kota Lhokseumawe meluncurkan Hayeu Tulak Narkoba sebagai jargon utnuk menghindari atau mencegah beredarnya narkoba di Kota Lhokseumawe, kemudian hari ini juga meluncurkan Qanun untuk pencegahan terkait dengan pengawalan atau dukungan dari pada masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan terkait dengan peredaran narkoba di masing-masing gampong” tutur A Hanan, Pj Wali Kota Lhokseumawe.

Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen pol. Marzuki Ali Basyah mengapresiasi langkah yang ditempuh oleh Pemko Lhokseumawe dan BNNK diharapkan juga semangat ini berimbas ke gampong yang lain agar tidak ada ruang bagi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

“Ini bentuk apresiasi kami kepada pemerintah Kota Lhokseumawe yang dipimpin Pak Hanan dan rekan Forkopimda bahwa telah meluncurkan jargon tentang penolakan anti narkoba dan peluncuran Qanun, tentang penolakan anti narkoba” kata Brigjen Pol. Marzuki Ali Basyah, Kepala Bnn Provinsi Aceh.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini