BANDA ACEH – PUJATVACEH.COM Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menerima penyerahan barang bukti serta tersangka atas kasus dugaan korupsi yang dilakukan pegawai di dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) kota Simeulue.

Atas dugaan penyimpangan pada kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan, tahun anggaran 2017 dengan pagu anggaran 10,7 milyar yang bersumber dari dana anggaran pendapatan belanja kabupaten (apbk) simeulue.

Berdasarkan hasil Audit BPKP Perwakilan Aceh, kerugian keuangan negara sebesar 5,7 milyar rupiah.

Tim jaksa penyidik pada kejati aceh, jumat (29/01/2021) menerima penyerah barang bukti dan tersangka tahap kedua dengan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar 1,4 miliar.

Adapun tersangka yang diterima dalam pelimpahan tahap kedua ini sebanyak 5 orang yakni, AL, AH, IW, DA dan BF.

Kelimanya terancam pidana dalam pasal 2 jo pasal 3, junto pasal 18 ayat 1 huruf a, b ayat 2 dan ayat 3, undang-undang nomor 31, tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 KUH pidana.

“Terancam pidana dalam pasal 2 jo pasal 3, junto pasal 18 ayat 1 huruf a, b ayat 2 dan ayat 3, undang-undang nomor 31, tahun 1999,”Ujar Muhammad Anshar Wahyuddin Kajari Simeulue.

Saat ini, kelima tersangka telah di tahan di rutan kelas IIB kajhu, Kabupaten Aceh Besar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini