LHOKSEUMAWE – PUJATVACEH.COM – Dalam surat edaran yang di tandatangi Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, pada tangal 17 Desember 2020 tersebut, masyarakat dilarang untuk melakukan perayaan pergantian tahun baru 2021. Surat edaran itu juga ditujukan  terhadap pengelola hotel, cafe, tempat wisata, maupun tempat hiburan lainnya.

Hal itu dilakukan karena memperhatikan angka penyebaran Covid-19 yang terus meningkat sehingga menimbulkan korban jiwa, serta untuk menghindari kerumunan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Kabag Humas Pemko Lhokseumawe Marzuki mengatakan, hingga saat ini, satuan  tugas covid-19 kota setempat, terus melakukan pemantauan terkait aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan keramaian.

“Kami imbau ASN di lingkungan Pemko Lhokseumawe, dilarang untuk berpergian keluar daerah saat libur tahun baru 2021, kecuali ada hal yang mendesak yang disertai dengan surat izin” ujarnya.

Terkait larangan perayaan tahun baru 2021, Kapolres Lhokseumawe Akbp Eko Hartanto mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan positif dirumah saja.

“Kami imbau kepada masyarakat lebih baik melakukan kegiatan-kegiatan positif di rumah saja” tegasnya.

Untuk menghindari kerumunan masyarakat, pihaknya akan melakukan patroli, razia, serta melakukan penindakan di tempat bagi  masyarakat yang melanggar, sesuai dengan peraturan walikota lhokseumawe nomer 44 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran covid-19.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini