Aceh Barat – Pujatvaceh.com – Guna menindaklanjuti peraturan presiden nomor 14 tahun 2021, tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam penanggulangan pandemi covid-19, pemerintah Aceh Barat bersama Forkopimda pada tanggal 10 desember 2021, mengeluarkan himbauan dan menyepakati, bahwa setiap warga Aceh Barat wajib melakukan vaksinasi covid-19.

Bagi warga yang tidak dan belum melakukan vaksinasi, akan ditunda pemberian segala bentuk bantuan sosial dari pemerintah, seperti penyaluran bantuan sosial, bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD), terkecuali bagi yang mempunyai indikasi penyakit dan harus dibuktikan dengan surat dokter.

Selain itu, masyarakat yang mengurus layanan administrasi di instansi kementerian lembaga pemerintah, BUMN dan BUMD, wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal tahap pertama.

Dalam surat himbauan tersebut, juga meminta kepada dinas pemberdayaan masyarakat dan gampong atau DPMG bersama camat, untuk melakukan koordinasi dengan kepala desa agar menghentikan pembayaraan gaji atau honorarium bagi aparatur desa, dan satuan tugas PPKM mulai bulan desember 2021.

“Surat himbauan kepada seluruh masyarakat aceh barat dari forkopimda agar seluruh masyarakat melaksanakan vaksinasi, dikarena vaksin tersebut sangat dibutuhkan tubuh kita untuk meningkatkan imun tubuh. Untuk kemungkinan kedepannya akan dilakukan penundaan pelayanan bantuan sosial apabila masyarakat tidak melaksanakan vaksinasi sesuai dengan perpres no 14 tahun 2021” tutur Kompol Asa Putra, Wakapolres Aceh Barat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini