Tiga Pelaku Jarimah Maisir, Dihukum Cambuk di Bireuen

0
28

Bireuen- Puja TV Aceh– Kejaksaan Negeri Bireuen Laksanakan Eksekusi Cambuk Pada Tiga Orang Terpidana Maisir, Kamis 15 Oktober 2020. Sebagaimana Di Atur Dalam Pasal 18 Dan Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Ketiganya menjalani uqubat cambuk di halaman Mesjid Agung Bireuen. Masing-masing pelaku, BR dihukum 8 kali cambuk, RD dihukum 7 kali cambuk, lalu IH mendapat hukuman 8 kali cambuk.

“Para terpidana telah menjalani masa tahanan selama 38 hari, sehingga hukuman cambuk mereka dikurangi 2 kali dari putusan pengadilan,” ujar Kajari Bireuen M Juneidi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini