Aceh Besar – Pujatvaceh.com – Tiga orang tersangka kasus narkoba, berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar. Ketiga tersangka masing masing berinisial A (42) yang ditangkap di kawasan Kecamatan Sukamakmur, pada 3 Juli 2022 yang lalu, dengan barang bukti 22 paket kecil jenis sabu seberat 7,22 gram.

Selanjutnya tersangka berinisial SM (41), ditangkap di kawasan Kecamatan Kutamalaka pada 4 Juni 2022, dengan barang bukti 31 paket kecil jenis sabu seberat 7,07 gram, dan tersangka berinisial RF (20), yang diamankan di kawasan Kecamatan Kuta Cot Gli pada 16 Juni 2022, dengan barang bukti 13 paket kecil jenis sabu seberat 2,61 gram. Ketiga tersangka kasus narkoba tersebut, dihadirkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Aceh Besar, pada Senin 27 juni 2022.

Kapolres Aceh Besar, Akbp Carlie Bustamam mengatakan, selain menangkap ketiga tersangka, kini polisi juga sedang  memburu sejumlah DPO yang sempat kabur, saat disergap oleh satuan reserse narkoba Polres Aceh Besar. Selain itu kapolres juga meminta kepada masyarakat apabila mengetahui adanya peredaran narkoba, agar segera menginformasikan pada petugas.

“DPO sudah dikantongi oleh Satnarkoba dan kami akan tetap kembangkan dan kita juga berkomitmen serta masyarakat juga setuju bahwa narkoba sudah menganggu dan sama sama kita berantas. Kami harapkan jika masyarakat memiliki informasi maka sampaikan kepada kepolisian”  Kata Akbp Carlie Bustamam, Kapolres Aceh Besar

Diharapkan kepada masyarakat agar bersatu guna memutus rantai peredaran narkotika yang kian meresahkan, sehingga generasi  Aceh  bisa terhindar dari penyalahgunaan narkoba.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini