Banda Aceh – PUJATV Aceh – Disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja beberapa waktu lalu banyak menuai kontroversi, tak terkecuali di Aceh, namun sekalipun UU Cipta Kerja telah di sahkan, namun Aceh sebagai daerah otonomi khusus punya kewenangan sendiri merujuk kepada UUPA dalam Qanun Ketenagakerjaan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU tersebut dijelaskan secara detail terkait hak-hak dan kewajiban pekerja. Namun Undang-Undang Nomor 13 tersebut lebih ketat dari qanun dalam Undang Undang Pemerintah Aceh, yaitu Qanun Nomor 7 Tahun 2014 tentang ketenagakerjaan dalam UUPA.

Seorang pekerja di salah satu SPBU di Kota Banda Aceh sedang mengisi BBM kepada konsumen.

Pasalnya, dalam qanun tersebut hak tenaga kerja di atur lebih spesifik, seperti adanya tunjangan hari meugang sebanyak dua kali, tunjangan hari raya dan libur saat perayaan tsunami yang sudah menjadi keputusan Gubernur Aceh.

“Jelas ada perbedaan pada Undang-Undang Cipta Kerja dan Qanun Yang Berlaku di Aceh. Mungkin lebih sesuai kita terapkan UUPA”, Ujar Ir. Iskandar Syukri, MM, MT, Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Mobilitas Penduduk

Ia menambahkan, berdasarkan desakan dari DPRA dan Serikat Kerja yang menginginkan kemandirian Aceh sesuai dengan UUPA, pihaknya akan menyesuaikan bagian yang belum sesuai.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini