Terdakwa sedang mengikuti sidang virtual dan mendengarkan Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan perkara tindak pidana 80 kg sabu-sabu dan ekstasi, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Idi, pada Kamis siang (20/5).

Aceh Timur-PUJATVACEH- Kejaksaan Negeri Aceh Timur tuntut hukuman mati terhadap tujuh dari delapan orang terdakwa perkara tindak pidana 80 kilogram sabu dan ekstasi yang ditemukan di Aceh Timur beberapa waktu lalu .

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Negeri Aceh Timur, dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan peRKara tindak pidana 80 kg sabu-sabu dan ekstasi, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Idi, pada Kamis siang (20/5).

Sidang lanjutan peRKara tindak pidana 80 kilogram sabu dan ekstasi terhadap 3 terdakwa dengan agenda pembacaan tuntutan, yang dibacakan oleh JPU yakni, Fakhrur Roziz SH, Cherry Arrida SH dan M Iqbal Zakwan SH.

Proses persidangan berlangsung secara virtual oleh Pengadilan Negeri Idi  Aceh Timur, yang dipimpin Irwandi SH sebagai hakim ketua dan didampingi oleh Reza SH dan Tri Purnama SH selaku hakim anggota.

Hamdani dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU dan untuk terdakwa Muhammad Nur dan Ibrahim, pihak JPU menuntut hukuman mati .

Untuk terdakwa hamdani, dituntut hukuman seumur hidup karena perannya tidak begitu besar dalam kasus ini. Namun ia tetap terjerat hukum karena membantu mencarikan boat untuk mempermudah terdakwa lainnya memasukkan barang haram itu ke Aceh Timur melalui jalur laut.

Pada akhir Oktober 2020 lalu , Diskrimsus Polda Aceh dan Polres Aceh Timur menggagalkan penyeludupan lebih kurang 80 kilogram sabu dan ekstasi di Aceh Timur, dan menyeret 8 terdakwa ke pengadilan. Barang haram itu dibawa dari negeri jiran Malaysia melalui jalur laut, dan berlabuh dikawasan  Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments