Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Sebanyak 19 Bakal Calon Anggota Legislatif (BACALEG), Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tidak lulus uji mampu baca Al-Qur’an yang diselenggarakan oleh KIP Aceh yang merupakan syarat administrasi pencalonan bacaleg.
Bacaleg yang hadir ke Asrama Haji Embarkasi Aceh untuk mengikuti tes baca Al-Qur’an 1.194 orang, Bacaleg yang mampu baca Al-Qur’an sekitar 1.175 orang, sedangkan 19 Bacaleg lainnya gugur, karena tidak mampu baca Al-Qur’an.
Sementara Bacaleg yang mengikuti uji mampu baca Al-Qur’an melalui vidio call ada 50 orang, sedangkan 5 orang Bacaleg non muslim tidak mengikuti tes tersebut.
Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri mengatakan ada sekitar 582 Bacaleg yang tidak hadir saat uji baca Al-Qur’an. Bagi yang belum mampu membaca Al-Qur’an dinyatakan gugur atau Belum Memenuhi Syarat (BMS). Samsul menambahkan, terhadap Bacaleg yang tidak hadir, parpol dapat mengajukan kembali calon atau mengganti calon di masa perbaikan.
Masa perbaikan akan berlangsung pada tanggal 10 sampai 15 Juli 2023 mendatang. Jika Bacaleg yang diajukan kembali atau calon pengganti tidak berhadir saat masa uji mampu baca Al-Qur’an perbaikan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Dari keseluruhan Bakal Caleg yang diajukan oleh 24 partai politik, setelah kita melakukan uji mampu baca Al-Qur’an dan diantaranya ada 19 orang yang tidak mampu dan 582 orang yang tidak hadir. Nah, bagi yang tidak mampu ini itu sesuai dengan keputusan KIP Aceh mereka dinyatakan gugur sebagai caleg dan mereka tidak bisa diajukan lagi kembali, yang tidak hadir itu partai kami berikan kesempatan boleh mencalonkan kembali orang tersebut dan boleh saja ia juga mengganti” kata Samsul Bahri, Ketua KIP Aceh.






