LHOKSEUMAWE – PUJATVACEH.COM Setelah menerima laporan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti, Polres Lhokseumawe lakukan penyelidikan dan berhasil amankan seorang remaja berinisial SM (18) warga Batuphat Barat  kecamatan Muara Satu Lhokseumawe. Senin(23/11/2020)

SM ditangkap dengan dugaan mengunggah foto vulgar mantan pacar melalui media sosial whatsapp.

Tersangka SM dihadirkan saat Mapolres Lhokseumawe gelar konferensi pers bersama dua kasus lain, yakni perdagangan manusia etnis Rohingya dan pembobolan rumah.

Polisi juga amankan sejumlah barang yaitu screenshot chattingan korban atau saksi dengan tersangka, serta screenshot bukti unggahan foto vulgar korban.

Kepada polisi, tersangka mengaku berpacaran dengan korban seorang mahasiswi selama sepuluh bulan, motif tersangka unggah foto vulgar korban dikarenakan sakit hati kepada korban yang pernah menyebarkan foto vulgar tersangka kepada orang lain.

AKBP Eko Hartanto Kapolres Lhokseumawe mengatakan tersangka mengunggah dua kali foto vulgar mantan pacar ke profil whatsapp karena sakit hati sehingga tersangka ingin membuat malu korban.

“Setelah pisah pacaran, tersangka SM merasa sakit hati dan berusaha ingin membuat malu korban dengan cara mengunggah foto vulgar korban di profil whatsapp, dan itu sudah dilakukan dua kali,” ujar Eko.

Tersangka SM terbukti melanggar UU tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE)  dan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda paling banyak satu milyar rupiah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini