
Aceh Besar – Mahkamah Syar’iyah Kota Jantho bekerja sama dengan Kemenag Aceh Besar melaksanakan acara isbat nikah di Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (7/7/21).
Sidang diluar gedung pengadilan ini, dilakukan sebagai upaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat daerah terpencil seperti Pulo Aceh. Aksi jemput bola yang dilakukan Mahkamah Syar’iyah berkat kerja sama dengan pihak Kementerian Agama Aceh Besar.
Acara isbat nikah berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Pulo Aceh yang berada di Pulau Breuh Kabupaten setempat. Sebanyak 13 pasangan melaksanakan isbat nikah yang digelar di luar pengadilan dan untuk pertama kalinya dilaksanakan di Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Jantho, Siti Salwa, S.H.I, MH menuturkan, kegiatan ini dilaksanakan untuk menciptakan kemudahan bagi warga Pulo Aceh dalam hal pengurusan dokumen negara terkait pernikahan.
“Hari ini ada 13 perkara yang kita sidangkan, dan semuanya telah selesai proses pemeriksaan, namun masih ditunda untuk kita musyawarahkan dengan majelis hakim. Keputusannya itu besok, dan kita belum tau apakah semuanya akan disahkan atau tidak,” papar Siti Salwa, Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Jantho, di Aula Kantor Kecamatan Pulo Aceh.
Ketiga belas pasangan yang mengikuti isbat nikah memiliki alasan beragam, ada yang mengaku buku nikah mereka hilang akibat musibah tsunami pada tahun 2004 silam, seperti yang dialami oleh warga Pulo Aceh, M. Nazir.
“Hilang saat tsunami dulu, jadi sekarang perlu buku nikahnya, untuk kelengkapan dokumen pernikahan kami,” ucap M. Nazir, Warga Pulo Aceh yang terkena musibah tsunami 2004 silam.
Namun ada juga warga yang menikah saat darurat militer pada tahun 2002 silam, hingga tidak dapat mengurus dokumen pernikahan. Hal ini diutarakan oleh Asmadi salah satu peserta isbat nikah di Pulo Aceh.
“Waktu kami menikah dulu pengurusan suratnya agak sulit, keadaan jauh juga masih dalam masa konflik, butuh biaya banyak,” sebut Asmadi, Warga Pulo Aceh.
Mahkamah Syar’iyah Jantho saat ini memberikan sejumlah kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen apa saja yang berhubungan dengan mahkamah Syar’iyah. Saat ini, masyarakat tidak perlu lagi repot datang ke kantor, semuanya bisa diakses dengan mudah melalui aplikasi online bernama SI-JALIN (Sistem Informasi Mahkamah Syar’iyah Jantho Layanan Keliling).
Acara Isbat Nikah di Pulo Aceh ini turut dihadiri oleh Kakankemenag Aceh Besar, H Abrar Zym, S.Ag. MH, Ketua Mahkamah Syar,iyah Kota Jantho Siti Salwa, S.H.I., M.H yang turut membawa serta puluhan Anggota Mahkamah Syar’iyah Kota Jantho ke Kecamatan Pulo Aceh Kabupaten Aceh Besar.





