Lhokseumawe – Pujatvaceh.com – Kedatangan sejumlah pekerja PT. Mitra Agung Indonesia Infrastruktur (MITAII) bertujuan untuk mengadukan nasibnya kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu, Satu Pintu, Dan Tenaga Kerja Lhokseumawe, agar turun tangan terkait upah 30 karyawan yang belum dibayarkan oleh PT. Patra Badak Arun solusi (PBAS) sebagai pemilik kontrak atas proyek yang dikerjakan oleh PT. MITAII.
Menurut mereka, upah yang belum dibayarkan oleh perusahaan tersebut mulai dari 3-8 bulan bekerja, dengan besaran upah mulai dari 3 sampai 75 juta.
Saferi, salah seorang karyawan mengatakan, mereka mendatangi kantor Disnaker karena sebelumnya telah menerima informasi bahwa PT. PBAS telah membayarkan upah mereka.
Namun sayangnya, setelah melengkapi berkas agar gaji bisa diterima serta menandatangi slip gaji, mereka malah menerima informasi bahwa hanya 53 orang karyawan yang dibayar, sedangkan sisanya yakni 30 karyawan belum dibayarkan hingga saat ini. Untuk diketahui, 30 pekerja yang belum menerima upah ini merupakan sisa dari 83 karyawan PT. MITAII, sementara 53 karyawan lainnya telah dibayar sekitar 2 pekan lalu.
“Memohon kepada PT. PBAS untuk selesaikan hak kami sebanyak 30 orang lagi. Sebelumnya, informasi dari media sudah dibayar dan kata-katanya sudah selesai 53 orang namun sampai saat ini sisanya kami 30 orang tidak menerima sepeserpun,” kata Saferi.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu, Satu Pintu, Dan Tenaga Kerja Lhokseumawe, Anhar mengatakan, pengaduan tersebut sudah dilakukan sejak Juni lalu. Dari surat yang masuk, awalnya ada 53 karyawan, namun setelah di evaluasi kembali, ternyata ada 83 orang karyawan.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Disnaker Lhokseumawe memanggil semua pihak untuk melakukan mediasi. Namun sayangnya pihak PT. PBAS tidak memenuhi panggilan tersebut. Dengan alasan mereka merasa tidak punya perselisihan dengan para karyawan, serta ada pekerjaan lain.
“Kami kan mau memediasi kedua belah pihak dan hari ini kami undang pihak PT. PBAS namun tidak datang dengan alasan merasa tidak punya perselisihan dengan karyawan,” ucap Anhar.
Anhar menambahkan, pihaknya akan kembali melayangkan surat kepada PT. PBAS, untuk hadir dalam mediasi. Namun apabila PT. PBAS tidak mengindahkan pemanggilan tersebut selama 3 kali, maka pihak Disnaker Lhokseumawe akan menempuh jalur hukum dengan meyerahkan kasus ini ke pengadilan.






