Usai Putusan Mk, Iskandar Usman Al-Farlaky Ajak Semua Pihak Bersatu

Aceh Timur – Pujatv.com : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia resmi menetapkan Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abidin sebagai bupati dan wakil bupati Aceh Timur periode 2025-2030. Putusan tersebut usai ditolaknya seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilkada Aceh Timur 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut satu, Haji Sulaiman Tole dan Abdul Hamid Apong.

Sidang pembacaan putusan tersebut digelar di gedung MK, dimana majelis hakim menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sementara itu, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengatakan, usai putusan ini, agar tidak ada lagi polemik di kalangan masyarakat, siapa yang menang dan siapa yang kalah.
Ia mengajak semua pihak untuk bersatu membangun aceh timur yang lebih maju kedepan.






