Walikota Banda Aceh Saksikan 5 Pelanggaran Syariat Dihukum Cambuk

Banda Aceh – Pujatv.com: Lima orang terpidana pelanggaran syariat islam dihukum cambuk di muka umum, yang berlangsung di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh. Terpidana dicambuk lantaran melanggar qanun aceh nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat.
Kelima terpidana pelanggaran syariat islam yakni, IH , melanggar pasal 33 ayat 1, Qanun Aceh Jarimah Zina, dihukum cambul 100 kali. Selain itu P, melanggar pasal 33 ayat 1 Qanun Aceh, Jarimah Zina, di cambuk 100 kali cambukan.
RM, melanggar pasal 16 ayat 1 Qanun Aceh, Jarimah Khamar, di cambuk 31 kali, ED, melanggar pasal 18 Qanun Aceh, Jarimah Maisir, di cambuk 10 kali, dan HS melanggar pasal 18, Qanun Aceh Jarimah Maisir, di cambuk 8 kali cambukan.

Dihadiri oleh Walikota Banda, Stakeholder terkait serta pageu gampong, pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk dipimpin langsung oleh kepala seksi tindak pidana umum, Kejari Banda Aceh, Isnawati.
Walikota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan semoga pelaksanaan uqubat cambuk ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat.
Meski saat ini banyaknya godaan dari berbagai macam media, didikan dari rumah merupakan hal utama, serta didukung dari lingkungan dan didikan agama, tidak terjerumus ke hal hal yang tidak diinginkan.

Sementara itu, kasipidum kejari banda aceh mengatakan, para pelanggar syariat islam ini di amankan dari berbagai tempat di kawasan banda aceh dan sekitarnya.
Usai pelaksanaan uqubat cambuk, salah satu terpidana jarimah zina terpaksa harus di bantu untuk berjalan oleh petugas dikarenakan tidak kuat lagi untuk berjalan.





