Bireuen – Pujatvaceh.com – Sebanyak 117 pasangan suami istri mengikuti itsbat nikah ataupun pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan sebelumnya, yang hanya memenuhi syarat sah menurut Syariat Islam saja, akan tetapi tidak tercatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau pegawai pencatat nikah yang berwenang untuk keabsahan secara administrasi Negara.

Pelaksanaan Itsbat Nikah tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pasangan yang telah menikah secara Syariat Islam, namun belum memiliki dokumen resmi yang diakui negara. Pada itsbat nikah tersebut, pasangan suami istri yang telah mendaftar tersebut mendapatkan buku nikah yang diakui oleh negara Republik Indonesia.

Menurut Anwar, Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Bireuen, sasaran kegiatan tersebut untuk pasangan suami istri yang telah menikah sebelunya secara Syariat Islam, khususnya bagi korban konflik dan masyarakat miskin, namun belum memiliki dokumen resmi yang diakui Negara, sehingga dapat membantu mereka dalam pengurusan secara administratif Negara.

Dengan adanya kegiatan itsbat nikah tersebut, diharapkan dapat memudahkan masyarakat terutama masyarakat miskin untuk mendapatkan dokumen administrasi kependudukan yang sah dan diakui Negara.

Gelombang pertama sudah kita lakukan di 10 kecamatan, untuk wilayah barat kita fokuskan di kecamatan Jeunieb. Untuk wilayah tengah di kecamatan Jeumpa, dan hari ini untuk 7 kecamatan di wilayah timur kita fokuskan di kantor camat Peusangan. Dan jadi akan di isbatkan 117 pasangan. Masing-masing pasangan juga kita undang dua orang saksi untuk mewakili pasangannya  Ujar Anwar, Kepala Dinas Syariat Islam Kab. Bireuen.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments