Banda Aceh-Pujatvaceh.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 2 anak Bupati Nagan Raya, Jamaluddin dan Bakri terkait perizinan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3 dan 4. Jamaluddin dan Bakri, diperiksa mulai pukul 10.00 wib dan meninggalkan ruang pemeriksaan sekira pukul 20.28 wib pada Kamis, (28/10).

Namun, saat dimintai keterangan terkait pemeriksaan dirinya sebagai pihak pemberi izin PLTU 3 dan 4. Jamaluddin bersama Bakri memilih bungkam terkait hal tersebut kepada media, dan bergegas masuk ke dalam mobil.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini