Aceh Tenggara – Pujatvaceh.com – Sebanyak 285 narapidana lembaga permasyarakatan kelas II B Kutacane, mendapat remisi kemerdekaan dari satu bulan hingga enam bulan pengurangan masa kurungan, dua narapidana diantaranya langsung bebas keluar lapas, dari keseluruhan penghuni lapas kelas II B Kutacane sebanyak 418 warga binaan.

Dua narapidana yang langsung bebas ini terkait kasus pencurian, dan mereka tampak senang bisa menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukumannya, dengan harapan mereka bisa berusaha menjadi lebih baik lagi.

Plt Kalapas kelas IIB Kutacane, Rivan Azwandi mengatakan, “Ratusan narapidana yang mendapatkan remisi kemerdekaan ini telah melalui sejumlah tahapan persyaratan untuk mendapat potongan kurungan, seperti berkelakuan baik, dan sudah menjalani enam bulan kurungan”.

Sementara itu, dengan total jumlah 418 warga binaan, sedangkan kuota penampungan lapas kelas IIB Kutacane hanya 75 narapidana, pihak lapas meminta kepada pemerintah daerah agar membangun lapas yang baru dengan lokasi yang lebih luas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini