Aceh Barat – Pujatvaceh.com – Sebanyak 30 warga binaan Lapas Kelas IIB Meulaboh – Aceh Barat, mendapatkan asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM. Mereka yang mendapatkan asimilasi akan menjalani sisa masa hukuman di rumah masing-masing dengan pengawasan ketat pihak Balai Pemasyarakatan atau Bapas.

Hal ini dilakukan pihak Kemenkumham guna mengantisipasi kerumunan didalam lapas pada masa pandemi Covid-19. Para narapidana yang mendapatkan asimilasi tersebut merupakan napi dengan kasus kriminal, narkoba dan tindak pidana umum dengan masa hukuman dibawah 5 tahun. Namum program ini tidak berlaku bagi tahanan kasus korupsi dan kasus pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan.

Dari 30 warga binaan yang mendapatkan asimilasi, 1 diantaranya merupakan napi perempuan dengan bayinya yang telah menjalani dua per tiga masa tahanan.  Perempuan dengan kasus tindak pidana umum ini, kini mulai menghirup udara bebas dan kembali bersama keluarganya.

Suasana haru terjadi saat para napi dijemput keluarganya yang telah menunggu di pintu keluar lapas, mereka merasa sangat bahagia setelah dinyatakan bebas dan menjalani masa hukuman di rumah.

“Warga binaan dengan masa tahanan dibawah 5 tahun yang mendapatkan asimilasi sejumlah 30 orang dan salah satunya adalah perempuan yang memiliki bayi. Jika melakukan pelanggaran saat asimilasi di rumah, akan menjalankan pidana kembali sesuai keputusan pengadilan,“ Ujar Said Syahrul, Kalapas Kelas IIB Meulaboh.

Sejak adanya program asimilasi Covid-19 dari Kemenkumham ini, Lapas Kelas IIB Meulaboh, telah membebaskan sebanyak 318 narapidana dan menjalani masa tahanan di rumah masing-masing sejak tahun 2020 lalu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini