Aceh utaraPujatvaceh.com – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) membacakan putusan terhadap sengketa antara pelanggan KartuHalo dengan PT Telkomsel, senin siang, di kantor Kota Lhokseumawe.

Sebelumnya, Saiful warga asal Kabupaten Aceh Utara melaporkan Telkomsel ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Aceh Utara, karena merasa dirugikan atas pelayanan KartuHalo. Atas kerugian bisnis dan profesi jurnalis, Saiful menuntut ganti rugi senilai 35 juta kepada Telkomsel.

Sidang ketiga agenda pembacaan putusan dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan, seperti membatasi orang guna menjaga jarak, dan memakai masker, mengingat kondisi pandemi covid-19 belum berakhir.

Fadli, Ketua BPSK Aceh Utara, menyampaikan,BPSK telah mengambil keputusaan terbaik, diantaranya menghukum PT Telkomsel agar mengaktifkan kembali nomor KartuHalo milik penggugat, selain itu juga meminta perusahaan tersebut memberikan deposit nominal 100 ribu per bulan selama satu tahun kepada pelanggan Saiful. Sementara hasil putusan langsung di kirim ke Jakarta, karena perwakilan Telkomsel tidak bisa hadir mengingat pandemi covid-19.

“Keputusannya kepada pelaku usaha untuk mengaktifkan kembali nomor KartuHalo dari pada pelanggan. Yang kedua, kita hukum pelaku usaha deposit untuk 1 tahun mulai hari ini untuk konsumen. Mungkin itu menurut kami dari Majelis Hakim BPSK Aceh Utara yang terbaik menurut kami, kami harapkan juga terbaik untuk konsumen dan pelaku usaha,” ujar Fadli, Ketua BPSK Aceh Utara.

Sementara itu, Saiful menjelaskan, ia belum puas dengan hasil putusan, karena menurutnya ada beberapa poin tidak dikabulkan, sehingga kemungkinan ia akan mengajukan ke Pengadilan Negeri Lhoksukon.

“Saya menanggapi ini satu hal yang positif, tapi ada beberapa kerugian yang kita alami sepertinya yang harus diakomodir, masalah kerugian fatal yang terjadi itu bukan hanya mengganti rugi dengan pemberian kompensasi seperti itu, tapi bagaimana dengan kerugian lain yang kita alami terhadap usaha kita akibat keputusan sepihak,” ungkap Saiful, Pelanggan KartuHalo.

Dalam jangka waktu 14 hari apabila tergugat dan penggugat tidak menerima hasil putusan maka bisa langsung mengajukan keberatannya ke Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini