Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Pemerintah Kota Banda Aceh melakukan evaluasi terhadap pemberlakuan PPKM di Banda Aceh. Dari evaluasi tersebut, Wali Kota Banda Aceh memberikan batasan waktu hanya sampai jam 21.00 WIB, hal tersebut agar perekonomian Masyarakat Banda Aceh tidak terputus.

Evaluasi ini dilakukan adanya perbedaan dalam penerapan PPKM Mikro antara Peraturan Walikota (PERWAL) Banda Aceh dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 tahun 2021 tentang Penutupan Warung, Cafe, Mall dan Tempat-Tempat Lainnya yang Menyebabkan Terjadinya Kerumunan.

Inmendagri Nomor 20 tahun 2021 menjelaskan penutupan warung dan sebagainya pada pukul lima sore, namun Pemko Banda Aceh menetapkan penutupan warung di Kota Banda Aceh pada pukul sembilan malam. Hal ini dilakukan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman karena tidak ingin perekonomian masyarakat terputus.

“Harus disiplin jam 21.00 WIB itu harus ditutup kalau tidak nanti jika disegel jangan salahkan pemerintah,” ujar Aminullah Usman, Wali Kota Banda Aceh.

Selain itu, Aminullah juga menegaskan tentang pelaksanaan resepsi serta acara-acara yang menyebabkan terjadinya kerumunan akan ditiadakan. Sedangkan pada pusat perbelanjaan akan terus dilakukan pemantauan oleh petugas terkait untuk menghindari terjadinya kerumunan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini