Bireuen – Pujatvaceh.com – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, berhasil meringkus pria berusia senja berstatus terpidana kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, Ras bin Amin  umur 61 tahun, yang diburon sejak 2016 lalu.

Dipimpin oleh Kasi Intel Fri Wisdom, Tim Kejaksaan Negeri Bireuen berhasil menangkap RAS saat tengah nongkrong di sebuah warung kopi di Desa Pantee Lhong Kecamatan Peusangan, Bireuen, pada Selasa malam kemarin.

Ras yang berumur 61 tahun merupakan DPO Kejaksaan Negeri Bireuen sejak  23 Maret 2016 lalu, setelah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung RI, karena mencabuli gadis ABG berusia 13 tahun pada Desember 2015 silam.

RAS menjadi buronan setelah adanya putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2100 K, PID. SUS, 2016. RAS dinyatakan bersalah melakukan tindak kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul, sehingga terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar satu miliar rupiah subsider tiga bulan kurungan. Setelah adanya putusan tersebut RAS justru menghilang sehingga ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri Bireuen sejak 2016.

Kajari Bireuen, Mangantar Siregar mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi warga yang melihat keberadaan RAS sedang berada di warung kopi, setelah mendapatkan informasi tersebut tim dari Kejari Bireuen langsung membekuk RAS yang sudah lama jadi DPO.

“Beliau ini mulai dinyatakan DPO berdasarkan putusan pada tanggal 15 Maret 2017. Melakukan kekerasan dan memaksa melakukan tipu muslihat serangkaian kata bohong atau membujuk melakukan atau membiarkan melakukan perbuatan cabul oleh karena itu dijatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana sebesar satu Miliar rupiah,” ujar Mangantar Siregar SH, Kajari Bireuen.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini