Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan Azwir Basyah alias Toke Wir, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Toke Wir merupakan salah satu terpidana pembunuhan berencana terhadap dua warga Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.

Berdasarkan surat nomor B-2443/1.1.27.3/EOH-3/08/2023 tanggal 29 Agustus 2023, menegaskan bahwa Azwir Basyah telah menjadi buronan. Penetapan dilakukan setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung, berdasarkan nomor: 736K/PID/2023, Toke Wir terbukti bersalah melakukan tindak pidana, dengan menganjurkan orang lain agar melakukan pembunuhan berencana.

Toke Wir dianggap melanggar pasal 340 KUHP/Juncto pasal 55 ayat 1 ke dua KUHP, sesuai putusan dari Mahkamah Agung terpidana divonis selama 20 tahun hukuman penjara. Sebelumnya terpidana Azwir Basyah telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Aceh Besar, dalam kasus pembunuhan terhadap dua Warga Indrapuri, Aceh Besar.

Kemudian pihak JPU Kejari Aceh Besar mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis menjelaskan, bahwa putusan MA terhadap terpidana Toke Wir dengan pidana penjara selama 20 tahun, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Ali Rasab menambahkan, sebelum ditetapkan sebagai DPO, terpidana Azwir Basyah atau Toke Wir, sudah terlebih dahulu dipanggil secara patut dan layak selama tiga kali panggilan, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan pemanggilan tersebut.

“Terhadap kasus ini pada Pengadilan Negeri Jantho awalnya ada dikenakan hukuman ada yang dibebaskan. Terhadap perkara yang dibebaskan, JPU mengajukan kasasi dan terhadap putusan yang tidak sesuai dengan tuntutan jaksa sehingga JPU mengajukan banding. Maka Mahkamah Agung mengeluarkan putusannya kasasi menghukum terdakwa Azwir dengan pidana kurangan 20 tahun penjara” tutur Ali Rasab Lubis, Plh Kasi Penkum Kejati Aceh.

Terhadap terpidana lainnya, yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana tersebut masing masing telah dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan, di Lambaro dan Lhoknga, dengan hukuman penjara bervariasi. Terhadap feriadi dihukum penjara selama 20 tahun, Zardan 15 tahun, Tarmizi 18 tahun, Darwis 15 tahun, M. Tahya 15 tahun, dan Nazar selama 12 tahun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini