9 Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat Dicambuk

Banda Aceh – Pujatv.com : Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap sembilan terpidana kasus pelanggaran Qanun Jinayat Aceh, di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, pada Selasa, 22 September 2025.
Para terpidana terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Adapun rincian eksekusi: dua terpidana zina (FR dan CA), masing-masing dicambuk 100 kali.

Dua terpidana ikhtilat (S dan YN), masing-masing dicambuk 18 kali setelah dikurangi masa tahanan.
Sementara lima terpidana maisir (F, RT, N, APW, dan S), dijatuhi hukuman 7 hingga 9 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan.
Isnawati, Kasi Pidana Umum Kejari Banda Aceh, menyebutkan bahwa hukuman cambuk ini adalah bagian dari proses hukum yang telah melalui putusan pengadilan, dan berkekuatan hukum tetap. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman selalu memperhatikan aspek syariat dan hukum adat yang berlaku di Aceh.

Sementara itu, Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan masyarakat kini makin aktif melaporkan pelanggaran syariat. Operasi lapangan dan pengawasan dari warga juga dianggap ikut memicu meningkatnya jumlah pelaksanaan hukuman cambuk.
Dengan adanya pelaksanaan uqubat cambuk ini, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya di Kota Banda Aceh, agar selalu menaati dan mematuhi Qanun Jinayat.





