Lhokseumawe – Pujatvaceh.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, berhasil meringkus 4 tersangka penyelundupan narkotika jenis sabu, yang diduga jaringan internasional yang beraksi melalui jalur laut.

Empat tersangka yang ditangkap yaitu, D-S, T-A, dan R, warga Desa Padang Sakti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Sementara satu tersangka lainnya yakni A-S, merupakan warga Desa Bugak Krueng, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil megamankan barang bukti sabu seberat 9,5 kilogram, yang dikemas menggunakan bungkus teh cina.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, mengatakan,  kempat tersangka ditangkap di kawasan desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, tepatnya di Areal Industri eks PT. Arun. Para tersangka menyimpan barang bukti sabu dengan cara ditanam di pasir pantai yang telah diberi tanda.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kepemilikan dan dari mana barang haram tersebut didapatkan. Dari pengakuan keempat tersangka, mereka hanya bertugas mengantarkan barang haram tersebut, hingga sampai ke darat dengan upah 5 juta rupiah per orang.

“Kita berhasil menangkap tersangka di kawasan desa Balng Pulo, Kecamatan Muara Satu, Koto Lhokseumawe, Dan kita berhasil mengamankan barang bukti 9 bungkus besar narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik teh cina yang berwarna hijau dengan berat 9,496 Kilogram,” jelas AKBP Eko Hartanto, Kapolres Lhokseumawe.

Kini keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lhokseumawe, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, keempat tersangka dijerat dengan undang-undang narkotika, dan terancam  hukuman maksimal seumur hidup hingga hukuman mati.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini