Banda Aceh – Pujatvaceh.com- Merasa tidak diperhatikan atas 3 laporannya ke Polres Nagan Raya, Cut Nina Rostina akhirnya memggandeng RAN Law Firm untuk kelanjutan penanganan kasus yang sedang dihadapinya, hingga membuat laporan ke Polda Aceh. Sebelumnya, Cut Nina sudah pernah membuat laporan ke Polres Nagan Raya, namun tidak ada tindak lanjut dari pihak Polres Nagan Raya.
Ketiga laporan yang dilaporkan ke Polres Nagan Raya yakni laporan tentang dugaan tindak pidana pengrusakan dan penyerobotan tanah, di Sat Reskrim tanggal 16 Oktober 2017. Kemudian Cut Nina membuat laporan yang kedua, tertanggal 16 Desember 2020, tentang dugaan tindak pidana larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya. Laporan ke tiga tentang dugaan tindak pidana pencurian kayu dan penyerobotan tanah, yang dilaporkan pada tanggal 08 Mei 2021.
Dari ketiga laporan tersebut, hanya laporan polisi tentang dugaan tindak pidana larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya, yang sudah diberikan pemberitahuan perkembangan terakhir pada tanggal 23 April 2021. Dari hasil penyelidikan menerangkan bahwa kasus yang dilaporkan Cut Nina dihentikan atau SP2LID.
Geram akibat tidak adanya tindak lanjut dari kesemua laporannya, akhirnya Cut Nina menggandeng RAN LAW Firm untuk dapat menangani kasusnya, terlihat dalam surat kuasa hukum Cut Nina telah membubuhkan tanda tangan untuk mencari keadilan dalam kasus tersebut.
Razman selaku kuasa hukum yang di tunjuk membenarkan dan mengatakan adanya dugaan kecurangan dan pembiaran terhadap kasus yang dihadapi kliennya setelah mereka mempelajarinya.
“Kita sudah menerima kuasa dari saudara Cut Nina Rostina, terkait kasus lahan 10 Hektar yang sudah punya segel atas nama dirinya. Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2017,2018,2020 hingga 2021 bahkan ada yang sudah di SP3. Setelah kita melihat kasunya maka kita ajukan untuk ditarik dan digelar di Polda Aceh, saya melihat disini ada yang tidak benar,” jelas Dr. Razman Arif Nasution, SH, Kuasa Hukum Cut Nina.





