Aceh Tengah – Pujatvaceh.com – Sebuah video kasus seorang anak menggugat ibu kandungnya terkait harta warisan di kota Takengen Aceh Barat tersebar begitu cepat dan menjadi viral di sosial media, ironisnya penggugat berinesial AH yang merupakan salah satu oknum ASN di lingkungan Setdakab Aceh Tengah.

Dalam Video viral itu terlihat (AH) beserta rombongan dari pengadilan hadir di lokasi tersebut, Informasi yang dihimpun Puja Tv, AH melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Takengon, meskipun bagunan tersebut masih di huni oleh ibu kandung nya sendiri.

Nonton Selengkapnya : Ini Pengakuan Ibu Di Takengon Yang Di Gugat Anak Kandungnya

Al Kausar yang yang merupakan ibu kandung dari (AH) mengatakan rumah yang bersengketa tersebut merupakan peniggalan almarhum suaminya, Al Kausar juga tidak mengetahui jika rumah yang masih di huninya telah berpindah ke pemilikan, sedangkan keluarga besar tidak setuju.

“Sebenarnya rumah ini dibuat oleh suami saya, atau bapaknya, tau setelah suami saya meninggal atau banpaknya, ia mengaku rumah itu miliknya. Bahkan saya juga tidak mengetahui jika sertifikat rumah itu sudah di ubah nama pemilik, karena dulu sertifikat itu sama saya, kemudian sertifikat itu diminta olehnya karena takut nantik setifikat itu hilang, biar dia disimpan saja. Akhinya saya percaya, sebab dia anak saya paling besar dan sudah selesai  S3 di Jakarta, ternyata saya digugat kepemilikan rumah itu oleh anak saya itu” ungkap Al Kausar, Ibu Kandung Pengugat.

Hingga berita ini diturunkan pihak penggugat belum mau berkomentar lebih banyak.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini