Aceh Utara – Pujatvaceh.com – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara behasi meringkus M (55), alias apa Cut, di sebuah gubuk di Desa Krueng Lingka, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, pukul 20.00 wib, pada Kamis (11/11) malam.
Pada konferensi pers, Rabu (17/11), polisi menyatakan, M di tangkap karena diduga terlibat dalam jaringan sindikat narkotika jenis sabu sabu. Dari tangan M, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu sabu, sebanyak 6 kilogram lebih, serta sejumlah paket siap edar .
Tersangka M, diduga berperan sebagai penyimpan barang terlarang tersebut, yang dibayar dengan upah 5 juta rupiah perkilogramnya. Selain mengamankan M beserta barang bukti sabu, polisi juga masih memburu seorang tersangka lainnya yang berinisial S, warga Aceh Timur.
Penangkapan tersangka M, dilakukan berawal dari informasi masyarakat, bahwa adanya transaksi narkoba dengan jumlah besar, di sebuah gubuk di pedalaman Aceh Utara. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggerebekan.
AKBP Riza Faisal, Kapolres Aceh Utara, menyampaikan, tersangka M mengaku hanya menyimpan narkoba dan menerima upah sebanyak 5 juta rupiah per kilogram. Kini polisi masih memburu pelaku lainnya, yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang.
“Kronologis penangkapannya bermula Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkoba maupun pemakai narkoba di salah satu gubuk di pedalaman Aceh Utara. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggerebekan. Dalam penangkan itu tersangka M mengaku bahwa ia hanya menyimpan narkoba dan menerima upah sebanyak 5 juta rupiah per kilogram,” jelas AKBP Riza Faisal, Kapolres Aceh Utara.
Akibat perbuatannya, tersangka M dijerat dengan undang undang narkotika, ia terancam hukuman paling lama seumur hidup, atau 20 tahun kurungan penjara.
Kini M bersama barang bukti, diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.



